Risiko lipokavitasi dan kontraindikasi
Isi
Lipokavitasi dianggap sebagai prosedur yang aman, tanpa risiko kesehatan, namun, karena merupakan prosedur di mana peralatan yang memancarkan gelombang ultrasonik digunakan, prosedur ini dapat dikaitkan dengan beberapa risiko jika peralatan tidak dikalibrasi dengan benar atau digunakan oleh orang yang tidak terlatih. profesional.
Dengan demikian, bila prosedur tidak dilakukan dengan benar, kemungkinan gelombang ultrasonik yang dipancarkan oleh peralatan tersebut menyebabkan kerusakan pada organ yang lebih dalam dan luka bakar superfisial, selain itu juga kemungkinan hasil pengobatan yang tidak diharapkan.
Oleh karena itu, untuk mencegah risiko lipokavitasi, perawatan estetika ini penting dilakukan di klinik khusus dan bersertifikat serta oleh profesional terlatih, yang dapat dilakukan oleh ahli kecantikan, fisioterapis dermatofungsional, atau dokter kulit. Pahami bagaimana lipokavitasi dilakukan.
Kontraindikasi untuk lipokavitasi
Selain risiko lipokavitasi terkait kurangnya kalibrasi peralatan atau melakukan prosedur dengan tenaga profesional berkualifikasi rendah, lipokavitasi juga memiliki beberapa risiko bila dilakukan pada orang yang termasuk dalam kelompok kontraindikasi, yaitu:
- Selama kehamilan, karena kurangnya bukti ilmiah tidak diketahui apakah prosedur tersebut berbahaya bagi janin, meskipun telah terbukti dapat meningkatkan suhu daerah yang dirawat;
- Penyakit jantung, karena peralatan tersebut dapat menyebabkan aritmia jantung pada orang-orang tertentu;
- Kegemukan, Karena ini bukan prosedur untuk menurunkan berat badan, hanya untuk membuat model bagian tubuh tertentu;
- Epilepsi, karena ada risiko kejang selama prosedur;
- Saat ada luka atau proses infeksi di wilayah yang akan dirawat;
- Dalam kasus prostesis, pelat, sekrup logam atau IUD di dalam tubuh, karena logam dapat memanas selama perawatan;
- Saat ada varises atau vena melebar di wilayah yang akan dirawat, karena ada risiko pengobatan memperburuk varises.
Selain itu, perawatan estetika ini juga tidak boleh dilakukan oleh penderita penyakit ginjal atau hati, tanpa berkonsultasi terlebih dahulu dengan dokter.